Abstrak


Perlindungan hukum bagi pengungsi akibat konflik bersenjata di republik demokratik kongo menurut hukum pengungsi internasional


Oleh :
Fita Erdina - E1105010 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengungsi akibat konflik bersenjata di Republik Demokratik Kongo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan jalan mengkaji bahan-bahan yang bersangkutan dengan masalah dalam penelitian ini. Teknik analisis data menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat diperoleh hasil bahwa perlindungan bagi pengungsi akibat konflik bersenjata di RDK dibagi menjadi dua yaitu perlindungan secara umum yang diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, dan perlindungan secara khusus yang ditujukan bagi pengungsi kelompok khusus yakni pengungsi anak-anak dan pengungsi perempuan yang diatur dalam Konvensi hak anak-anak dan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita 1979 (CEDAW). Perlindungan bagi pengungsi akibat konflik bersenjata di Republik Demokratik Kongo belum memenuhi semua hak terhadap pengungsi sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita 1979 (CEDAW), Konvensi Hak Anak-anak (Convention on the Rights of the Child) yang meliputi hak dan kewajiban pengungsi, standar perlakuan pengungsi. Unsur-unsur yang belum terpenuhi adalah kamp-kamp pengungsi yang sudah tidak layak pakai, sanitasi kamp yang buruk, kekurangan pangan yang menyebabkan berbagai macam penyakit seperti kelaparan, kolera, dan gizi buruk yang melanggar hak pengungsi yang merupakan penjabaran dari Pasal 2 Konvensi 1951. Unsur lainnya yaitu pengungsi belum sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai pengungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi 1951 dan Protokol 1967 seperti hak keselamatan, keamanan, hak untuk hidup, masih adanya diskriminasi terlebih kepada pengungsi wanita dan anak yang melanggar Pasal 1 Konvensi hak anak-anak (Convention on the Rights of the Child ) dan Pasal 1, Pasal 6, Pasal 12 CEDAW.