Abstrak


Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di “mitra mayapada usaha” di Surakarta


Oleh :
Carina Mutiara Pramudyawardani - E0006268 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi materi mengenai prosedur penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam perjanjian kredit tersebut di Mitra Mayapada Usaha di Surakarta dan cara mengatasinya. Penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif tentang penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit menggunakan jaminan Hak Tanggungan di Mitra Mayapada Usaha di Surakarta dengan menggunakan analisis data kualitatif. Data tersebut penyusun kumpulkan dengan melakukan wawancara tipe terstruktur, penelitian kepustakaan dengan sumber data sekunder dan tersier, kemudian dengan analisis isi terhadap sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa sebagai bantuan untuk mengembangkan suatu usaha, fasilitas kredit sangat diperlukan dalam hal penambahan modal. Untuk kemudahan dalam memperoleh kredit tersebut. Tanpa adanya jaminan kredit, dana yang akan dikeluarkan menjadi sulit karena menyangkut keamanan pengembalian kredit. Mitra Mayapada Usaha di Surakarta merupakan salah satu mitra usaha yang memberikan fasilitas kredit dengan jaminan Hak Tanggungan. Kadang terjadi kesulitan di dalam prektek pengembalian kredit oleh pihak debitur meskipun dalam perjanjian kredit tersebut telah memakai jaminan, atau debitur melakukan Wanprestasi. Wanprestasi sering terjadi karena kesengajaan dari pihak debitur sendiri, misalnya debitur dengan sengaja tidak melakukan prestasi yang sudah diperjanjikan diawal atau memang debitur dalam keadaan yang tidak memungkinkan baginya melakukan prestasi karena suatu hal tertentu misalnya terkena bencana alam yang menyebabkan seluruh harta kekayaannya habis tertelan alam. Jika kredit macet/wanprestasi itu terjadi, Mitra Mayapada Usaha melakukan pendekatan-pendekatan kepada debitur dengan memberikan pengarahan agar debitur mau melakukan prestasinya dengan membayar angsuran tepat pada waktunya, bila dengan cara pendekatan tidak membuahkan hasil, maka pihak Mitra Mayapada Usaha memberikan peringatan dan kelonggaran waktu sampai batas waktu tertentu. Jalan terakhir yang ditempuh oleh Mitra Mayapada Usaha adalah melakukan penarikan barang jaminan apabila sampai batas waktu kelonggaran habis tidak diindahkan oleh debitur yang wanprestasi. Kata Kunci : Wanprestasi, perjanjian kredit, Hak Tanggungan.