Abstrak


Tinjauan yuridis keberadaan sistem hakim komisaris sebagai alternatif pengganti sistem pra peradilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat secara efektif dan prospek pengaturannya dalam undang-undang hukum acara pidana yang akan


Oleh :
Anggun Prastawa - E0005091 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Pra Peradilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat secara efektif di masa yang akan datang serta prospek pengaturan Hakim Komisaris dalam undang-undang hukum acara pidana yang akan datang atau KUHAP yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti dan teknik analisis data bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa dengan adanya sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Pra Peradilan, adalah keberadaan sistem Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Pra Peradilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. Dengan kewenangan sistem Hakim Komisaris tersebut merupakan penyempurnaan terhadap Pra Peradilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.