Abstrak


Sikap dan tindakan masyarakat pengendara sepeda motor tentang peraturan lalu lintas menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari di wilayah hukum lalu lintas Kartasura (studi deskriptif kualitatif mengenai sikap dan tindakan masyarakat tentang pera


Oleh :
Rikky Agung Nugroho - D3205024 -

Abstrak Penelitian ini didasarkan pada keingintahuan dan ketertarikan penulis tentang bagaimana Sikap dan Tindakan Masyarakat Pengendara Sepeda MotorTentang Peraturan Lalu Lintas Menyalakan Lampu Utama Sepeda Motor Pada Siang Hari di Wilayah Hukum Lalu Lintas Kartasura dari sudut pandang sosiologi, tujuan penelitian ini adalah Mendeskripsikan secara mendalam tentang sikap dan tindakan Masyarakat Pengendara Sepeda Motor dalam mematuhi peraturan Lalu lintas menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap 12 informan, yaitu 5 orang masyarakat sebagai pengendara sepeda motor Polisi Satuan Lalu lintas Polres Sukoharjo dari anggota Polisi lalu lintas yang bertugas di pos wilayah Kartasura, 7 personel polisi satuan lalu lintas . Selain itu juga menggunakan observasi tak berperan dan dokumentasi. Analisa data menggunakan metode model analisis interaktif, validitas data menggunakan triangulasi sumber. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan sosiologi, sedangkan teori yang digunakan untuk mengkaji masalah ini adalah teori yang terdapat dalam paradigma Definisi Sosial yakni teori aksi. Hasil penelitian ini secara teoritis mendukung teori yang digunakan dalam penelitian dimana pendekatan ini menekankan pada Sikap dan Tindakan Masyarakat Tentang Peraturan Lalu Lintas light on di Wilayah Hukum Lalu Lintas Kartasura. Di dalam teori aksi menekankan pada tindakan sosial dari Max Weber dan memandang manusia (masyarakat) adalah sebagai aktor yang kreatif dan realitas sosialnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa sikap dan tindakan masyarakat pengendara sepeda motor , Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo tentang Peraturan lalu lintas menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Pertama, peraturan lalu lintas light on yang di tujukan kepada pengendara sepeda motor akan pentingnya keselamatan berkendara dijalan raya, masyarakat ada yang menilai dai sisi positifnya yaitu manfaat dari mematuhi peraturan light on dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kedua, masyarakat pengendara sepeda motor yang menilai peraturan negatif menjalankannya terpaksa karena ada petugas olisi lalu lintas dan takut kena tilang.Ketiga, Polisi lalu lintas adalah yang pertama dalam menjalankan peraturan light on, karena sebagai aparat penegak hukum harus dapat menjadi contoh kepada pemakai jalan lainnya supaya masyarakat agar mau mematuhi peraturan light on yang sudah ada dasar hukumnya menyalakan lampu pada siang hari wajib. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Sikap dan Tindakan Masyarakat Tentang Peraturan Lalu Lintas light on di Wilayah Hukum Lalu Lintas Kartasura belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.