Abstrak


Eksistensi Bukti Permulaan Yang Cukup Sebagai Syarat Tindakan Penyelidikan Suatu Perkara Pidana (Telaah Teoritik Penetapan Susno Duadji Sebagai Tersangka Oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia Dalam Perkara Suap)


Oleh :
Diah Kartika - E0006106 - Fak. Hukum

DIAH KARTIKA, E0006106, EKSISTENSI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP SEBAGAI SYARAT TINDAKAN PENYELIDIKAN SUATU PERKARA PIDANA (TELAAH TEORITIK PENETAPAN SUSNO DUADJI SEBAGAI TERSANGKA OLEH BADAN RESERSE KRIMINAL MARKAS BESAR POLISI REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA SUAP), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan perkara pidana, serta mengetahui sahnya penetapan Susno Duadji sebagai tersangka dalam perkara suap. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, metode penelitian kualitatif, pendekatan studi kasus, sifat penelitian preskriptif dan terapan, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, koran, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet), teknik pengumpulan data deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan sebagai berikut: Eksistensi dari bukti permulaan yang cukup sebagai syarat tindakan penyelidikan suatu perkara pidana memiliki arti atau peran yang sangat penting dalam suatu penyelidikan, hal ini dapat ditelaah secara teoritik dengan kasus penetapan Susno Duadji sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia dalam perkara suap. Penetapan Susno Duadji sebagai tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan perkara suap karena semua alat-alat bukti yang dijadikan bukti permulaan yang cukup oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia sah secara hukum.