Abstrak


Analisa putusan mahkamah konstitusi mengenai pengajuan judicial review uu no. 30 tahun 2002 Tentang kpk terkait dengan status pimpinan Kpk (putusan no. 133/puu-vii/2009) ditinjau Dari asas negara hukum


Oleh :
Edy Maryanto - E1105079 - Fak. Hukum

Edy Maryanto. 2010. ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK TERKAIT DENGAN STATUS PIMPINAN KPK (PUTUSAN NO. 133/PUU-VII/2009) DITINJAU DARI ASAS NEGARA HUKUM. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum 2010. Dengan menunjuk berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketentuan pemberhentian pejabat negara dari komisi/badan/lembaga lainnya yang tersangkut perkara tindak pidana apabila telah terbukti kesalahannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang 30/2002 menunjukkan adanya diskriminasi perlakuan antara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pejabat negara dengan pejabat negara lainnya, sehingga dengan demikian bahwa berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bahwa pemberhentian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara tetap tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap apabila ditinjau dari asas negara hukum terdapat pelanggaran hak seseorang yaitu : Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), Asas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Equality before the Law), Asas Legalitas (due process of law).