Abstrak


Tinjauan Terhadap Konstruksi Hukum Dakwaan Dalam Penuntutan Perkara Aborsi Dan Implikasi Yuridis Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana (Studi Kasus Perkara Nomor : 42/Pid.B/2010/Pn.Klt)


Oleh :
Johan Hardianto - E1106143 - Fak. Hukum

JOHAN HARDIANTO. E.1106143. 2010. TINJAUAN TERHADAP KONSTRUKSI HUKUM DAKWAAN DALAM PENUNTUTAN PERKARA ABORSI DAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 42/PID.B/2010/PN.KLT), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai konstruksi hukum dakwaan yang dibuat penuntut umum dalam penuntutan perkara aborsi Nomor : 42/PID.B/2010/PN.KLT serta implikasi yuridis terhadap penjatuhan sanksi pidana. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dalam penuntutan perkara aborsi dan implikasi yuridis terhadap penjatuhan sanksi pidana sebagai akibat konstruksi hukum dakwaan yang disusun oleh penuntut umum berkenaan dengan penuntutan perkara aborsi Nomor: 42/PID.B/2010/PN.KLT di Kejaksaan Negeri Klaten. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat prespektif, mengetahui konstruksi hukum dakwaan yang dibuat penuntut umum dalam penuntutan perkara aborsi Nomor : 42/PID.B/2010/PN.KLT serta implikasi yuridis terhadap penjatuhan sanksi pidana. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Analisis data dilaksanakan dengan logika deduktif untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi yang lebih khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan kesatu, konstruksi hukum dakwaan yang disusun penuntut umum dalam penuntutan perkara aborsi Nomor : 42/PID.B/2010/PN.KLT merupakan bentuk dakwaan alternatif. Tuntutan didasarkan pada surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dengan bentuk alternatif yaitu dengan memilih dakwaan yang dianggap paling benar dan terbukti yaitu dakwaan pertama dengan melanggar Pasal 346 KUHP yang semua unsurnya dapat dibuktikan di sidang pengadilan. Kedua Implikasi yuridis terhadap penjatuhan sanksi pidana sebagai akibat konstruksi hukum dakwaan yang disusun oleh penuntut umum berkenaan dengan penuntutan perkara aborsi Nomor: 42/PID.B/2010/PN.KLT adalah relatif sinkron atau tidak terpaut jauh dengan dakwaan maupun tuntutan penuntut umum. Dengan mengacu pada dakwaan dan tuntutan penuntut umum dengan ancaman pidana ringan untuk tindak pidana aborsi dengan sengaja menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungan, maka juga akan mengahasilkan vonis ringan oleh hakim.