Abstrak


Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Sebagai Suatu Akta Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Oleh :
Rizky Paramitha - E0006215 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum memorandum of understanding sebagai suatu akta dan untuk mengetahui kekuatan hukum memorandum of understanding tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penulisan hukum ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan dan cyber media. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa memorandum of understanding yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan telah memenuhi faktor-faktor yang menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1335, 1337, 1339, dan 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka memorandum of understanding tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Kekuatan hukum memorandum of understanding tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini pembuatan memorandum of understanding harus senantiasa didasarkan dan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta harus selalu memperhatikan batas-batas kebebasan berkontrak. Penelitian hukum ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang hukum perdata, memperkaya referensi dan literatur kepustakaan hukum perdata, serta memberikan masukan yang berarti bagi para pihak yang hendak membuat memorandum of understanding dan bagi pemerintah agar segera membentuk peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai kedudukan dan kekuatan hukum memorandum of understanding.