Abstrak


Kajian Yuridis Status Hukum Tenaga Guru Honorer Pemerintah Kota Surakarta Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Surakarta Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian


Oleh :
Padmawati - E0006195 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tenaga guru honorer Pemerintah Kota Surakarta pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian, serta untuk mengetahui status hukum tenaga guru honorer Pemerintah Kota Surakarta pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif, menemukan pengaturan tenaga guru honorer menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian, mengetahui status hukum tenaga guru honorer tersebut. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan menggunakan cara menginventarisasi sekaligus mengkaji penelitian dari studi kepustakan, aturan perundang-undangan beserta dokumen-dokumen yang dapat membantu menafsirkan norma untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, Kesatu bahwa Pengaturan mengenai tenaga honorer dalam hal ini profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat dalam Pasal 2 ayat (3), dan dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang pelaksanaannya telah diselesaikan pada tahun 2009 yang lalu. Kedua, Status hukum tenaga honorer dalam hal ini profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tidak diatur secara jelas bahkan menjadi bias dan cenderung terpilah karena keberadaan peraturan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya pengakuan secara hukum oleh pemerintah mengenai keberadaan tenaga honorer.