Abstrak


Peranan Komisi Dana Milik Mangkunegaran dalam Proses Nasionalisasi Aset-Aset Mangkunegaran Tahun 1946-1952


Oleh :
Anjar Rahmad Basuki - C0505010 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Penelitian ini membahas tentang peranan Komisi Dana Milik Mangkunegaran tahun 1946-1952. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana keberadaan Komisi Dana Milik Mangkunegaran pada masa pemerintahan Mangkunegara VIII tahun 1946-1952, bagaimana Proses Nasionalisasi aset-aset Dana Milik Mangkunegaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan Komisi Dana Milik Mangkunegaran pada masa pemerintahan Mangkunegara VIII tahun 1946-1952 dan proses Nasionalisasi asetaset Dana Milik Mangkunegaran. Penelitian ini memakai metode penelitian sejarah, dimulai dengan tahap heuristik yaitu teknik pengumpulan data. Data yang diperoleh selanjutnya dikritik secara intern dan ekstern dengan dipadukan studi pustaka sehingga menghasilkan fakta-fakta historis. Fakta ini lalu dianalisis dan disusun dalam sebuah historiografi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keadaan sosial dan politik yang tidak kondusif di daerah karesidenan Surakarta berdampak pada dibekukannya status Swapraja pada kedua kerajaan di Surakarta khususnya Praja Mangkunegaran. Hal ini semakin di perburuk dengan perebutan aset ekonomi yang dimiliki oleh Mangkunegaran. Komisi Dana Milik Mangkunegaran yang dibentuk untuk mengurusi aset-aset ekonominya semenjak masa Mangkunegara VII akhirnya dibekukan pada tahun 1946. Walau berstatus dibekukan pada kenyataannya Komisi ini tetap bekerja dikarenakan PPRI yang diserahkan untuk mengambil alih Dana Milik tidak dapat bekerja secara maksimal. Hal ini dibuktikan dengan masih aktifnya Superintendent pada perusahaan-perusahaan milik Mangkunegaran. Mangkunegaran yang beranggapan bahwa penyerahan Dana Milik kepada Pemerintah Pusat hanya bersifat sementara kemudian berusaha untuk mengambil alih kembali aset-asetnya pada tahun 1948-1952. Pemerintah Pusat beranggapan bahwa daerah Mangkunegaran termasuk ke dalam kekuasaan Republik, maka segala aset-asetnya harus dikelola untuk kepentingan daerah Mangkunegaran dan Republik. Nasionalisasi kemudian dilakukan dengan membentuk badan-badan baru yang mengurusi aset Mangkunegaran.Akibat percobaan perlawanan dan pengambilalihan kembali asetasetnya oleh Mangkunegaran, Pemerintah kemudian mengambil tindakan dengan membubarkan Komisi Dana Milik Mangkunegaran dan menghapus jabatan Superintendent melalui keputusan Pengadilan Negeri di Jakarta pada tahun 1952.