Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Investor Domestik Pasca Pelaksanaan Privatisasi Persero Bumn Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas


Oleh :
Andyka Kurniawan Sasongko - E0005088 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap investor domestik pasca pelaksanaan privatisasi Persero BUMN berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perlindungan hukum bagi investor domestik ini menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh investor domestik selaku pemegang saham dalam privatisasi perseroan BUMN. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang bersifat deskriptif dan jika dilihat dari jenisnya, penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan dan data-data tersebut disusun secara sistematis dan dikaji dengan menggunakan logika deduktif, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti, yaitu terkait dengan perlindungan hukum bagi investor domestik pasca pelaksanaan privatisasi persero BUMN. Berdasarkan hasil uraian dan pembahasan penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi investor domestik dalam privatisasi persero BUMN diwujudkan melalui perlindungan secara preventif untuk mencegah timbulnya sengketa antara para pemegang saham dengan para pengurus organ perusahaan dan perlindungan secara represif untuk mengajukan gugatan sebagai wujud upaya hukum jika terdapat ketidakadilan. Terdapat pula perlindungan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyangkut keakuratan dan keterbukaan informasi bagi investor, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN berupa perlindungan dalam prosedur dan tata pelaksanaan privatisasi perseroan BUMN, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa pengaturan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tertentu (conflict of interest) dan pengaturan mengenai pembelian kembali saham milik Pemegang saham (Investor) oleh Perusahaan.