Abstrak


Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten Dalam Kontrak Lisensi Piranti Lunak Blackberry Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Paten Di Indonesia (Studi Kasus Pada Pt Xl Axiata Tbk)


Oleh :
Septiana Endah P - E0006225 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dalam Kontrak Lisensi Piranti Lunak BlackBerry dan perlindungan hukum terhadap hak paten di Indonesia serta untuk mengetahui apa saja hambatan yang terjadi dalam alih teknologi BlackBerry di Indonesia dan mencari solusi terbaik yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dalam Kontrak Lisensi Piranti Lunak BlackBerry. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, menjelaskan bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dalam Kontrak Lisensi Piranti Lunak BlackBerry dan menggambarkan hambatan yang dihadapi dalam implementasi Kontrak Lisensi Piranti Lunak BlackBerry di Indonesia serta mencari solusi yang tepat untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada. Jenis data yang digunakan adalah data primer. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah dengan analisis data model kualitatif model interaktif, yaitu data yang telah terkumpul dianalisis dengan tiga tahap, yaitu dengan mereduksi data, menyajikan data dan kemudian menarik kesimpulan. Kontrak lisensi diatur dalam Bab V Pasal 66 sampai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Kontrak lisensi yang dibuat antara Licensor (pemberi lisensi) dan Licensee (penerima lisensi) tidak boleh memuat ketentuan yang secara langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan perekonomian Indonesia ataupun menghambat Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa implementasi Kontrak Lisensi Piranti Lunak BlackBerry dan perlindungan hukum terhadap hak paten di Indonesia khususnya pada PT XL Axiata Tbk sudah dapat berjalan dengan baik. Hal ini tertuang dalam klausul-klausul hak dan kewajiban Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi. Walaupun masih terdapat beberapa kekurangan karena adanya beberapa hambatan yang menyebabkan implementasi Kontrak Lisensi Piranti Lunak BlackBerry tidak berjalan sebagaimana yang dimaksud dalam kontrak. Namun, dengan solusi yang tepat maka hambatan-hambatan itu dapat diatasi dengan baik.