Abstrak


Telaah Interelasi Pembuktian Bagi Acuan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum ( Studi Kasus Perkara Nomor: 137/Pid.B/2007/Pn.Ska )


Oleh :
Danang Edy Kuncoro - E1106017 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab rumusan nilai pembuktian dalam kasus nomor: 137/PID.B/2007/PN.SKA memiliki interelasi bagi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian sebagai berikut : jenis penelitian doktrinal, sifat penelitian preskriptif atau terapan, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus, jenis bahan hukum sekunder, sumber bahan hukum adalah sumber bahan hukum sekunder yang masih relevan dengan permasalahan antara lain bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 137/Pid.B/2007/PN.SKA, serta bahan hukum sekunder Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar atas pembuktian, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan pendekatan kasus, teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penelitian yang mengangkat kasus yang berkaitan dengan nilai pembuktian pada kasus nomor: 137/PID.B/2007/PN.SKA berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada terdakwa. Dalam pembuktian dalam perkara yang didasarkan oleh penuntut untuk melakukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya telah terbukti. Namun berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi dan alat bukti yang ada yang dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam pengambilan putusan dalam perkara ini yang didasarkan pada unsur-unsur yang menjadi dasar tuntutan yaitu pada pasal 378 KUHP terbukti bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga dalam pengambilan putusan pada proses peradilan dalam perkara ini akhirnya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Hal ini dikarenakan berdasarkan keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa belum membayar harga pembelian barang-barang milik saksi. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang melanggar hukum perdata. Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Berdasarkan keterangan tersebut, maka hakim memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melalukan tindak pidana sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.