Abstrak


Kajian yuridis ratio decidendi putusan hakim terhadap tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh anak di bawah umur di pengadilan negeri karanganyar (studi putusan no. 141/pid.b/2009/pn.kray di pengadilan negeri karanganyar)


Oleh :
Digger Hanirom - E1106111 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ratio Decicendi atau pertimbangan hakim dalam menilai fakta peristiwa dan fakta yuridis dalam putusan Nomor : 141/Pid.B/2009/PN.Kray di Pengadilan Negeri Karanganyar dan untuk mengetahui hambatan-hambatan secara teoritis yang dialami hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, kamus hukum, dokumen dan jurnal hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik analisa data yang digunakan penulis menggunakan metode deduktif yaitu sumber penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini dengan melakukan inventarisasi sekaligus mengkaji dari penelitian studi kepustakaan, aturan perundang-undangan beserta dokumen-dokumen yang dapat membantu menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, pada dasarnya yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam hal menjatuhkan berat ringannya pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika adalah apabila pelaku melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang telah disebutkan sebagai tindak pidana psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kedua, Hambatan secara teoritis yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu usia terdakwa yang masih di bawah umur sehingga hakim harus mempertimbangkan akibat yang diterima oleh Terdakwa akibat putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Hambatan lain adalah adanya opini masyarakat umum bahwa semua pelaku tindak pidana psikotropika harus dihukum seberat-beratnya dan apabila perlu dihukum dengan hukuman mati Selain itu adanya kendala bahwa hingga saat ini peradilan terhadap anak masih menjadi satu kesatuan dengan pengadilan umum atau merupakan bagian dari pengadilan umum dan belum menjadi suatu lembaga yang berdiri sendiri, sehingga belum banyak menunjukkan adanya kondisi yang berbeda dari proses pengadilan bagi orang dewasa.