Abstrak
Analisis yuridis praperadilan penghentian penyidikan dengan alasan polres Sukoharjo tidak menerima laporan dari pemohon (No. 03/Pid/Pra/2008/PN. Skh)
Oleh :
Maria Anggita Dian P - E0006169 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan
mengenai pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam memeriksa
dan memutus perkara praperadilan penghentian penyidikann dengan alasan
Polres Sukoharjo tidak menerima laporan pemohon.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
dokumentasi baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, karya
ilmiah, dokumen-dokumen, makalah, koran, dan lain-lain. Analisis data
menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim
merupakan konteks penting dalam penjatuhan putusan. Sebelum mengambil
putusan, hakim terlebih dahulu menarik fakta-fakta dalam persidangan yang
timbul dan merupakan konklusi kumulatif dari keterangan para saksi dan barang
bukti yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan. Hakim Pengadilan Negeri
Sukoharjo menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya
dengan pertimbangan karena perkara tindak pidana sebelumnya yang diajukan
Pemohon masih dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek
Kartasura. Pernyataan Pemohon mengenai laporan tertulis yang Pemohon adukan
atau sampaikan ke Kapolsek Kartasura tidak pernah diperiksa dan menganggap
bahwa Termohon telah melakukan penghentian penyidikan adalah tidak benar.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah untuk menghindari terjadinya
gugatan praperadilan dari masyarakat, Kepolisian, khususnya aparat penyidiknya
harus lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Serta perlunya dilakukan
revisi terhadap ketentuan KUHAP yang mengatur praperadilan agar lebih
berpihak kepada para pencari keadilan.