Abstrak
Perbandingan tindak pidana pembunuhan antara kitab undang-undang hukum pidana(kuhp) dengan hukum islam
Oleh :
Agung Pranowo - E0005066 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan
mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum Islam. Dalam hal ini
terdapat perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam memberikan sanksi
pidana terhadap pelaku pembunuhan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian perbandingan
(comparative approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang bersifat content analysis.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya
memberikan ancaman terhadap pelaku pembunuhan yang berupa sanksi pidana
penjara selama waktu tertentu dan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan
berencana. Sedangkan menurut hukum Islam, sanksi pidana terhadap pelaku
pembunuhan dapat berupa hukuman qishas, diat, dan ta’zir. Sumber hukum Islam
dalam hal ini adalah Al Qur’an, Hadist dan Ijma’. Tindak pidana pembunuhan
yang dilakukan sengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XIX
Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Sedangkan dalam tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja diatur dalam Buku Kedua Bab
XIX Pasal 359 KUHP.