Abstrak


Perbandingan tindak pidana pembunuhan antara kitab undang-undang hukum pidana(kuhp) dengan hukum islam


Oleh :
Agung Pranowo - E0005066 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum Islam. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian perbandingan (comparative approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang bersifat content analysis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya memberikan ancaman terhadap pelaku pembunuhan yang berupa sanksi pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Sedangkan menurut hukum Islam, sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dapat berupa hukuman qishas, diat, dan ta’zir. Sumber hukum Islam dalam hal ini adalah Al Qur’an, Hadist dan Ijma’. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan sengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XIX Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja diatur dalam Buku Kedua Bab XIX Pasal 359 KUHP.