Abstrak


Studi komparasi pengaturan sistem pembuktian menurut hukum acara pidana Indonesia dengan Hukum acara Pidana Republik rakyat china ( Criminal procendure code of People Republik rakyat China )


Oleh :
Muhamad Rody - E1106036 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

ABSTRAK MUHAMAD RODY. E 1106036. 2010 STUDI KOMPARASI PENGATURAN SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA REPUBLIK RAKYAT CHINA (CRIMINAL PROSEDURE CODE OF PEOPLE REPUBLIK OF CHINA). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor persamaan dan perbedaan mengenai sistem pembuktian yang membandingkan antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Hukum Acara Pidana China (Criminal Prosedure Of Code Of People Republik Of China ). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Dengan cara memandingkan antara dua sistem hukum yang berbeda pada suatu Negara. Jenis data yang digunakan yaitu bahan sekunder. Sumber bahan sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dan dokumen, Tehnik analisa data yang digunakan penulis adalah tehnik analisa kualitatif dengan menarik kesimpulan dari umum ke khusus atau deduksi. Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu Pertama,persamaan Sistem pembuktian di Indonesia dan di China adalah Pembuktian Perkara Pidana. Pada pembuktian perkara pidana, Indonesia maupun China memiliki kesamaan untuk mencari kebenaran sejati. Kedua negara baik Indonesia maupun China memiliki dasar hukum yang jelas, jenis alat bukti dalam Perkara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dokumen (berkas pemeriksaan) sedangkan perbedaan Pembuktian Perkara Pidana: Pada acara pidana di Indonesia pembuktian digunakan untuk membantu membuat keputusan, sedangkan china dilakukan untuk memperoleh kondisi yang sebenar-benarnya. dasar hukum pembuktian dalam perkara pidana, dasar hukum pembuktian di indonesia adalah mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), sedangkan China mengacu pada pasal 42-49 Criminal Procedure Law of the People's Republic of China. Tidak semua jenis alat bukti yang diterapkan kedua negara sama, barang bukti dan kegunaannya. Pada dasarnya sama hanya saja, dinegara China memberlakukan kesaksian saksi dengan ketat. Faktor-faktor yang menimbulkan adanya perbedaan sistem pembuktian adalah: 1) visi dan misi pemerintahan masing-masing negara, 2) sistem pemerintahan yang dianut, 3) kondisi budaya bangsa china berbeda dengan budaya bangsa Melayu-Mongolia, Dan kondisisosiologis masyarakat. Penulisan ini ditujukan khususnya untuk mengetahui perbedaan dan persamaan tersebut.