Abstrak


Pelacuran di Surakarta ( Studi Kasus Pasca Penutupan Resosialisasi Silir Tahun 1998 – 2006 )


Oleh :
David Kurniawan - C0503024 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif analitis yang berusaha mendeskripsikan serta menganalisa tentang pelacuran di Surakarta tahun 1998-2006. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui kondisi pelacuran di kota Surakarta setelah resosialisasi Silir ditutup pada tahun 1998. (2). Menjelaskan pengaruh kebijakan pemerintah kota Surakarta mengenai masalah pelacuran bagi masyarakat pada tahun 1998 – 2006? Penelitian ini merupakan penelitian Sejarah yang dilakukan dengan cara studi lisan (wawancara) terhadap pelaku kegiatan seks komersial, Pemerintah kota Surakarta , serta studi arsip dan studi pustaka. Data yang diperoleh dikritik baik secara ekstern maupun intern, sehingga menghasilakan fakta-fakta sejarah. Fakta sejarah tersebut kemudian diinterpretasikan dan disusun dalam bentuk cerita sejarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penutupan resosialisasi Silir ternyata menimbulkan permasalahan sosial yang lebih besar, para pekerja seks komersial yang tadinya beroperasi di daerah resosialisasi, kini mulai beroperasi di jalanan dan menjaring langganan di jalanan. Hal ini menyebabkan maraknya kembali pelacuran jalanan. Lebih jauh lagi dalam perkembangan penyebaran virus HIV/AIDS kota Surakarta menjadi salah satu diantara tiga kota di Jawa Tengah selain Semarang dan Banyumas yang setiap tahun penambahan jumlah penderita HIV/AIDSnya cukup tinggi. Eksistensi mereka menimbulkan perlawanan oleh ormas Islam di Surakarta. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa usaha untuk menanggulangi masalah pelacuran dapat dikelompokan menjadi dua yaitu usaha dengan cara represif dan juga dengan tindakan preventif. Tindakan preventif biasanya dilakukan oleh pemerintah terkait dengan jalan penyempurnaan Perundang-undangan mengenai larangan terhadap tindakan pelacuran, pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian serta peningkatan kesejahteraan rakyat dengan jalan memperluas lapangan pekerjaan. Adapun tidakan represif dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan dan usaha menyembuhkan untuk kemudian dikembalikan dalam kehidupan bermasyarakat. Usaha ini antara lain berupa lokaliasi, melalui aktivitas rehabilitas dan resosialisasi. Diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial ternyata tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap aktifitas pelacuran, indikasinya pelacuran tetap saja marak dimana lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelacuran tetap saja ramai dikunjungi.