Abstrak


Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Kota Surakarta (Studi Pada Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)


Oleh :
Aris Widanarko - D1107510 - Fak. ISIP

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) merupakan jenis pajak propinsi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis BBN-KB terdiri dari dua macam yaitu BBN-KB I untuk kendaraan baru dan BBN-KB II untuk kendaraan bekas (second). Instansi pemerintah yang berwenang terhadap pelayanan BBN-KB adalah kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif tentang kualitas pelayanan serta hambatan dalam pelayanan BBN-KB di kantor SAMSAT kota Surakarta. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Penentuan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Analisa data menggunakan analisa model interaktifdengan tiga alur kegiatan meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan BBN-KB di Kantor SAMSAT Kota Surakarta sudah cukup baik. Kualitas pelayanan dalam penelitian ini diukur melalui lima indikator dengan hasil temuan sebagai berikut: 1) Bukti Langsung (tangibles): sarana dan perlengkapan yang tersedia cukup memadai, 2) Kehandalan (Reliability): Proses pelayanan sudah baik sesuai dengan prosedur dengan waktu pelayanan sekitar 50 menit. 3) Daya Tanggap (Responsiveness): Petugas sigap dalam memberikan pelayanan serta merespon kesulitan yang dihadapi wajib pajak. 4) Jaminan (Assurance): Pengetahuan, kesopanan, dan kemampuan petugas dalam melayani wajib pajak cukup baik. 5) Empati (Emphaty):Petugas memiliki sikap dan perhatian yang baik dalam melayani wajib pajak yang mengalami kesulitan. Hambatan dalam pelayanan BBN-KB yaitu terganggunya pelayanan yang dilakukan oleh petugas dari anggota kepolisian karena adanya tugas lain yang dibebankan selain pelayanan BBN-KB. Hambatan lain yaitu kerusakan pada sarana dan prasarana pelayanan terutama peralatan elektronik, serta tidak lengkapnya berkas-berkas yang dibawa oleh wajib pajak.