Abstrak


Evaluasi Anggaran Responsif Gender Studi Alokasi Anggaran Responsif Gender Dalam Anggaran Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2008-2010


Oleh :
Dwi Hastuti - D0106051 - Fak. ISIP

Permendagri No 15 tahun 2008 pada pasal 3 menyebutkan bahwa salah satu tujuan PUG adalah mewujudkan anggaran daerah responsif gender . Permenkeu No 104 tahun 2010 mengatur penerapan anggaran responsif gender pada tahun anggaran 2011 untuk diujicobakan kepada 7 Kementerian/Lembaga Negara. Departemen Kesehatan menjadi salah satu pilot project pelaksanaanya. Evaluasi ini akan menjadi entry point pelaksanaan anggaran responsif gender dalam anggaran kesehatan kedepannya. Penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu menganalisis anggaran responsif gender dalam anggaran kesehatan Kota Surakarta tahun 2008-2010 dan menganalisis kendala menerapkan anggaran responsif gender pada anggaran kesehatan Kota Surakarta tahun 2008-2010. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan data kuantatif dan kualitatif yang menggunakan pendekatan desain dua tahap. Data dikumpulkan dengan dokumentasi dan wawancara mendalam. Teknik pemilihan informan bersifat purposive. Teknik analisis data yaitu teknik content analysis dan analisis interaktif. Peneliti melakukan uji validitas data kuantitatif melalui uji instrument dengan dikonsultasikan kepada ahli dan uji realibilitas melalui uji antar pengkode. Uji validitas data kualitatif dilakukan dengan teknik triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggaran responsif gender dalam anggaran kesehatan Kota Surakarta tahun 2008-2010 sudah ada tetapi anggaran cenderung mengalami penurunan dari tahun 2008-2010. Alokasi anggaran spesifik gender dan affirmative action prosentase masih minim, serta alokasi umum gender mainstreaming yaitu 0%. Diketahui bahwa anggaran responsif gender masih dipahami sebagai anggaran spesifik gender untuk perempuan. Oleh karena itu, anggaran responsif gender belum diterapkan dalam anggaran kesehatan Kota Surakarta tahun 2008-2010. Kendala penerapan anggaran responsif gender dalam anggaran kesehatan Kota Surakarta tahun 2008-2010 meliputi kendala kebijakan yaitu kekuatan hukum pelaksanaan PUG dalam kebijakan anggaran tidak begitu kuat dan mengikat, komitmen lemah menjadikan isu gender sebagai prioritas; kendala struktural meliputi penyusun anggaran belum mampu melakukan analisis gender, dominasi pemangku kebijakan, kinerja belum adil gender, tidak ada kerjasama dalam penerapan anggaran responsif gender; kendala kultural meliputi nilai patriarki yang kuat dimasyarakat, pandangan stakeholder tentang anggaran responsif gender yang masih salah kaprah, kurangnya sensibilitas merespon isu anggaran responsif gender, partisipasi perempuan yang minim dan kurang aktif, dan lemahnya dukungan politik. Rekomendasi meliputi membuat peraturan mendorong penerapan Permendagri No 15 Tahun 2008, asistensi teknis penyusunan anggaran responsif gender oleh tim ahli dan pelatihan intensif untuk memberikan pandangan anggaran responsif gender tepat bagi penyusun anggaran