;

Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan Di Kota Surakarta


Oleh :
Ardita Yuliana Atmaja - S31040900 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan Pemerintah Kota Surakarta dalam menetapkan izin gangguan terhadap Tempat Usaha di Kota Surakarta telah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan, Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat implementasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan tempat usaha di Kota Surakarta, Untuk mengetahui upaya yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta agar pemberian ijin gangguan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan Penelitian ini termasuk penelitian hukum non doktrinal/sosiologis. Konsep hukum yang dipakai adalah konsep hukum ke lima yaitu hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial yang tampak sebagai interaksi antar mereka sehingga menggunakan metode kualitatif. Bentuk penelitian yang digunakan adalah evaluatif karena ingin mengevaluasi program yang sedang berjalan dan diagnostik karena ingin mengenali sebab-sebab, pikiran-pikiran, ide-ide, gagasan-gagasan dari pelaku peristiwa secara langsung. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview), observasi dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Perda Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan, masih belum dapat dikatakan efektif. Apabila ditinjau dari aspek substansi Perda Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan sudah dikatakan baik. Dari aspek budaya masyarakat, ternyata belum dapat dikatakan baik telah menjadi kebiasaan bagi oknum UPT menerima uang dalam setiap pengurusan retribusi izin gangguan maka akan menjadi lancar birokrasinya, demikian pula sebaliknya, apabila oknum tersebut tidak beri uang maka akan dipersulit dalam pelaksanaan perijinannya, dari aspek struktur sudah dapat dikatakan baik karena pada dasarnya perda tersebut telah diimplementasikan dari atas hingga ke seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Kendala Implementasi Perda No 14 Tahun 1998 berasal dari aktifitas lembaga-lembaga atau badan-badan pelaksana hukum Upaya pemerinah kota Surakarta dalam mengatasi kendala atas implementasi Perda No. 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan antara lain Mempertegas dan menyempurnakan jenis-jenis perusahaan apa yang harus memiliki ijin gangguan dan jenis-jenis perusahaan apa yang dibebaskan dari ijin gangguan, Perlu komitmen komitmen yang kuat dan konsistensi dari Pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan agar Perda tersebut lebih efektif dan efisien. Perlunya perubahan Peratuan Daerah No. 14 Tahun 1998 agar lebih di sesuaikan dengan kondisi social ekonomi masyarakat kota Surakarta saat ini.