;

Abstrak


Penerapan prinsip perjanjian syariah Dalam pendirian perseroan terbatas Menurut undang-undang nomor 40 tahun 2007 Tentang perseroan terbatas


Oleh :
Muhammad Zainuddin - S34090801 - Fak. Hukum

A B S T R A K MUHAMMAD ZAINUDDIN. 2010 PENERAPAN PRINSIP PERJANJIAN SYARIAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Hukum Ekonomi Syariah. Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia yang pada dasa warsa terahir ini sangatlah pesat. Beberapa peraturan perundang-undangan mengenai ekonomi syariah telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang memberikan kewenangna kepada Badan Peradilan Agama untuk menyelasaikan sengketa ekonomi syariah, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbangkan Syariah yang di dalam Pasal 7 menyatakan bahwa badan hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan terbatas berasal dari Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) dan KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) warisan Belanda yang sifatnya sekuler, sedangkan Hukum Ekonomi Syariah termasuk di dalamnya hukum perjanjian syariah berasal dari hukum Islam, yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Dapatkah prinsip perjanjian syariah yang berasal dari hukum agama dimasukkan ke dalam perseroan terbatas yang berasal dari hukum Barat yang sekuler dalam pendirian perseroan terbatas ? Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan beberapa undang-undang terkait. Sedangkan bahan hukum sekunder dalam penulisan ini meliputi : buku-buku hukum, tafsir al Quran, kitab fiqh, data elektronik dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier dalam penulisan ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Arab dan Kamus Hukum. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada umumnya prinsip perjanjian menurut KUHPerdata adalah sama dengan prinsip perjanjian syariah, kekuatan mengikat perjanjian berdasrkan perinsip syariah adalah sama dengan perjanjian menurut KUHPerdata berdasarkan asas “al- muslimuuna alaa syuruutihim”, mengenai anggaran dasar, organ dan badan hukum perseroan dapat diterapkan dalam perseroan terbatas syariah berdasarkan asas “ antum a`lamu biumuri dunyaakum” dan “al-ashlu fi al-almuamalaati al-ibaahah hatta yadullu al-daliilu ala al-ttahriimi”.