;

Abstrak


Analisis yuridis terhadap prinsip-prinsip syariah Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang baik ( good corporate governance )


Oleh :
M. Amir Arifin - S34090800 - Fak. Hukum

ABSTRAK M. AMIR ARIFIN, S.340908005, 2010, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Tesis : Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini akan menyoroti Bagaimana prinsip-prinsip syariah dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan manfaat dalam menciptakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporade Governance ) dan apa hambatan penerapannya dan bagaimana solusinya ? Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal (normatif) karena dalam penelitian ini hukum dikonsepsikan senagai norma positif dalam sistem perundang-undangan nasional. Jenis data adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik analisis data berupa data sekunder dianalisis secara kualitatif. Pola berpikir yang digunakan bersifat deduktif, setelah seluruh bahan terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis data berdasarkan logika deduksi, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah yang bersifat khusus. Artinya pola berpikir dari hal-hal yang bersifat umum (premis mayor) ke hal-hal yang bersifat khusus (premis minor), untuk membangun sistem hukum positif. Premis minor dalam penelitian ini berupa deskripsi ketentuan hukum (norma) prinsip-prinsip syariah, selanjutnya premis mayornya adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sudah terdapat prinsip-prinsip syariah serta sudah memberikan manfaat dalam menciptakan tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporade Governance), yaitu, prinsip keadilan, transparasi, tanggung jawab, dan prinsip akuntabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut secara keseluruhan diterapkan sehingga akan memberikan perlindungan hukum terhadap stakeloders, walaupun masih terdapat norma-norma yang masih sumir ketentuannya, sehingga diperlukan penjelasan yang lebih lengkap, misalnya melalui Peraturan Pemerintah atau ketentuan perundang-undangan lainnya.