Abstrak


Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kabupaten Madiun Tahun 2009 (Berdasar Pada Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji)


Oleh :
Defri Maulana Machfudz - D0105053 -

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Madiun, khususnya mengenai sosialisasi informasi pelayanan ibadah haji kepada masyarakat muslim di Madiun terutama yang berminat menunaikan ibadah haji meliputi pendaftaran, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pelayanan kesehatan, pembimbingan manasik haji, partisipasi dari berbagai pihak dan diskresi dalam pelaksanaan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan metode kualitatif. Pengumpulan data akan melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Validitas data dalam penelitian ini menggunakan trianggulasi sumber (data), sedangkan teknis analisis data dilakukan melalui model analisis interaktif. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa kegiatan sosialisasi informasi ibadah haji sudah dilaksanakan dengan baik meliputi pendaftaran, pembayaran, dan pelayanan kesehatan. Pembimbingan manasik haji dilaksanakannya melalui pemberian materi mengenai manasik haji. Materi tersebut disampaikan sesuai dengan buku panduan ibadah haji yang diterbitkan pemerintah. Jamaah haji memiliki kesempatan untuk mengikuti pembimbingan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun mengikuti KBIH. Departemen Agama Kabupaten Madiun melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melancarkan implementasi penyelenggaraan ibadah haji, meliputi pertemuan dengan pihak bank dalam pembayaran BPIH, pertemuan dengan pihak KBIH dalam pelaksanaan manasik haji, dan pertemuan dengan pihak puskesmas/ rumah sakit dalam pengecekan kesehatan jamaah haji. Partisipasi dalam implementasi penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Madiun meliputi partisipasi Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Madiun, Kasi Haji, para pegawai yang mengurusi masalah haji, KBIH, Bank Penerima Setoran BPIH, dan jamaah haji itu sendiri.Sedangkan partisipasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji juga sudah cukup baik. Adanya diskresi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Madiun bertujuan supaya penyelenggaraan haji bisa berjalan dengan lancar dan demi kebaikan bersama.