Abstrak


Perubahan Aliran Kong Hu Chu Menjadi Agama Kong Hu Chu Pada Masa Pemerintahan Gus Dur


Oleh :
Riana Imandasari - K4406034 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Sejarah agama Kong Hu Chu sehingga bisa sampai di Indonesia. (2) Diskriminasi Agama Kong Hu Chu pada masa Orde Baru. (3) Peran Gus Dur dalam eksistensi agama Kong Hu Chu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode sejarah (historis) yaitu prosedur dari cara kerja para sejarawan untuk menghasilkan kisah masa lampau berdasarkan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh masa lampau tersebut. Langkah-langkah dalam metode sejarah adalah heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber tertulis. Sesuai dengan jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah teknik analisis historis. Teknik analisis historis yaitu teknik analisis yang mengutamakan ketajaman dalam interpretasi sejarah. Langkah-langkah analisis data dilakukan dengan cara mengklasifikasikan data yang sudah terkumpul dengan pendekatan kerangka berpikir atau kerangka referensi yang mencakup berbagai konsep atau teori politik, ekonomi dan sosial sehingga didapatkan suatu fakta sejarah yang dapat dipercaya kebenarannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1)Agama Kong Hu Chu dapat masuk dan berkembang di Indonesia dikarenakan dibawa oleh orang-orang Tionghoa yang datang ke Indonesia. Kedatangan etnis Tionghoa ke Indonesia dipengaruhi oleh adanya hubungan baik antara Tiongkok dan Indonesia. Pada abad ke-17 sebenarnya sudah ada bangunan tua yang bernama ―klenteng‖ sebagai tempat pemujaan agama Kong Hu Chu di Pontianak. (2)Selama Orde Baru berjaya melampaui lebih dari 30 tahun lamanya, selama itu kalangan Tionghoa mendapatkan diskriminasi sistematik dari segi hukum dan pelayanan publik yang dilakukan penguasa dan lambat laun kemudian menjadi prasangka budaya kalangan masyarakat lainnya. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kalangan Tionghoa di Indonesia. (3)Gus Dur sangat berperan dalam eksistensi Agama Kong Hu Chu di Indonesia. Suatu langkah besar untuk merehabilitasi etnis Tionghoa adalah keputusan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 yang dikeluarkan Presiden Soeharto. Peraturan penggantinya adalah Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Keppres ini mengatur antara lain penyelengaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa. Pada Masa pemerintahan Gus Dur, Intruksi Presiden RI Soeharto dalam Sidang Kabinet tanggal 27 Januari 1979 yang menyebutkan Aliran Kong Hu Chu bukanlah agama tidak berlaku lagi. Dikeluarkanya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, hal ini juga berarti terjadinya perubahan dalam agama Kong Hu Chu. Status agama Kong Hu Chu yang sudah diakui negara.