Abstrak


Eksistensi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Kekusaan Kehakiman


Oleh :
Elfa Roza Nur ’Afifah - E0006114 - Fak. Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, mengkaji bagaimana latar belakang terbentuknya hakim ad hoc di dalam sistem peradilan khususnya pada sistem Peradilan Tindak Pidana Khusus Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta implikasi serta implikasi keberadaan hakim ad hoc pada sistem Kekuasaan Kehakiman. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Analisis penelitian yang digunakan adalah silogisme deduktif dengan pengumpulan sumber penelitian untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui latar belakang terbentuknya hakim ad hoc dan implikasinya terhadap sistem Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terbentuknya hakim ad hoc dilatar belakangi oleh pengaruh pemerintahan terhadap sistem Kekuasaan Kehakiman, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem Peradilan konvensional. Serta dengan adanya hakim ad hoc dalam sistem kekuasaan kehakiman menimbulkan suatu pembaharuan perundang-undangan mengenai Kekuasaan kehakiman dan pembentukan suatu aturan baru dalam sistem peradilan pidana. Kata Kunci : hakim ad hoc, pengadilan tindak pidana korupsi, sistem kekuasaan kehakiman.