Abstrak


Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Di Kelurahan Laweyan Kecamatan Laweyan Daerah Kota Surakarta


Oleh :
Agus Tri Anggoro - E0003062 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peran Pemerintah Kelurahan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Kelurahan Laweyan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, hambatan beserta upaya kelurahan terkait perannya dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai.Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan uraian penelitian berjenis empiris, karena permasalahan yang dibahas menyangkut realitas. Sifat penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian secara yuridis sosiologis, dengan mengambil lokasi penelitian di Kelurahan Laweyan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari aparat kelurahan, Lembaga kemasyarakatan dalam hal ini RT/RW serta Rumah Tangga Sasaran. Data sekunder bersumber dari dokumen, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, literatur hasil penelitian. Untuk jenis data primer, pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu pengamatan (observasi) dan wawancara (interview) sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis dari data yang diperoleh menggunakan analisa kualitatif model interaktif (interactive model analysis) menginteraksi komponen dari reduksi data, pengumpulan data hingga penyajian data yang kemudian menghasilkan kesimpulan, apabila kesimpulan kurang kuat maka perlu dilakukan verifikasi dan Penulis kembali mengumpulkan data di lapangan.Berdasar hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, kesatu, peran kelurahan yang terdapat dan disebutkan dalam petunjuk teknis penyaluran BLT dan kedua yaitu peran kelurahan yang tidak disebutkan dalam petunjuk teknis BLT, antara lain peran dalam melakukan Pendataan RTS, ketentuan administrasi BLT, peran sebagai posko pengaduan BLT, peran dalam melakukan sosialisasi program BLT. Ketiga, Hambatan kelurahan dalam aspek sosialisasi mengenai keberlanjutan program yang dipertanyakan masyarakat, tanpa sosialisasi yang baik, kelurahan sebagai tempat mengadu, dalam memberi penjelasan tidak disertai dasar hukum yang tepat dan tegas dengan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat pada pihak kelurahan beserta lembaga kemasyarakatan (RT/RW). Keempat, Upaya untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan cara memaksimalkan pertemuan lokal yang diprakarsai/difasilitasi oleh pihak kelurahan, selain menghasilkan pemahaman yang baik, juga sebagai penampung aspirasi untuk disalurkan ke jajaran organisasi pelaksana yang berwenang.