Abstrak


Analisis pemidanaan dalam tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur (studi putusan nomor: 418/pid.b/2008/pn.ska)


Oleh :
Bimo Adi Wicaksono - E1106015 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui rumusan tindak pidana dan sanksi pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam KUHP dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam putusan nomor: 418/Pid.B/2008/PN.Ska. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian doktrinal, sifat penelitian preskriptif atau terapan, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus, jenis data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan antara lain bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 418/Pid.B/2008/PN.Ska, serta bahan hukum sekunder Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan, teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan kasus, teknik analisis data menggunakan teknik analisis deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dirumuskan dan diancam saksi dalam Pasal 290 KUHP dan Pasal 82 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 290 KUHP tidak memberikan batasan minimal khusus mengenai sanksi pidana yang harus dijatuhkan hakim kepada pelaku yang melakukan tindak pidana. Pasal 290 KUHP hanya menyebutkan batas maksimal khusus mengenai ancaman pidana yang harus dijatuhkan oleh hakim yaitu pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. Saksi pidana yang diancamkan dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal tersebut memberikan batasan maksimal khusus dan minimal khusus kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana. Hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan pidana lebih banyak dari batas maksimal dan kurang dari batas minimal yang telah ditentukan dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Apabila ditinjau dari beratnya sanksi pidana yang dijatuhkan yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) maka penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Nomor: 418/Pid.B/2008/PN.Ska telah sesuai dengan ketentuan sanksi yang disebutkan dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak