Abstrak


Tinjauan Yuridis Penggunaan Visum Et Repertum Sebagai Sarana Pembuktian Perkara Penganiayaan Yang Terjadi Dalam Pertandingan Sepakbola (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor: 173/Pid/2010/Pt.Smg)


Oleh :
Natalia Ayu Ariani - E0006024 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan kekuatan pembuktian visum et repertum dalam perkara penganiayaan yang terjadi di dalam pertandingan bola. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif, mengkaji mengenai tentang pentingnya visum et repertum dalam perkara penganiayaan yang terjadi dalam pertandingan sepakbola. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan, rujukan internet dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang No: 173/Pid/2010/PT.Smg. Di dalam analisis digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan data untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui pentingnya Visum et repertum dalam perkara penganiayaan yang terjadi dalam pertandingan bola. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu bahwa kedudukan visum et repertum dalam perkara penganiayaan merupakan alat bukti keterangan ahli yang berupa surat yang isi di dalamnya di jelaskan oleh saksi ahli yang membuat visum et repertum itu untuk korban maupun terdakwa. Kedua, bahwa kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam perkara penganiayaan adalah sebagai alat bukti keterangan ahli yang nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan nilai pembuktian alat bukti keterangan saksi dimana alat bukti tersebut nilai pembuktiannya bebas atau tidak melekat nilai pembuktian yang sempurna atau terserah pada penilaian hakim.Hakim bebas menilai dan tidak terikat padanya.