Abstrak


Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magetan No: 137/Pid.B/PN.Mgt/2005 dan No: 21/Pid.B/PN.Mgt/2006)


Oleh :
Rindang Garuda Dewani - E1105124 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dalam rumah tangga.Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat analisis yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dalam rumah tangga. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Magetan. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Magetan, serta data sekunder berupa bahan pustaka. Tehnik pengumpulan data dengan mempelajari, membaca, dan mencatat buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan dan dokumen. Teknik analisa data menggunakan teknik analisis dengan model memanfaatkan buku dan dokumen untuk ditarik kesimpulan yang sahih.Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di dasari oleh dua aspek yaitu aspek yuridis dan aspek sosiologis. Aspek yuridis meliputi perangkat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya seperti surat dakwaan, alat bukti yang sah, dan pertimbangan. Sedangkan sosiologis meliputi hal-hal yang meringankan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Kendala yang di alami oleh hakim dalam mengadili perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat itu sendiri, kurang profesionalnya aparat penegak hukum dan minimnya tingkat pendidikan masyarakat yang dapat menyita waktu lama pada saat pemeriksaan disidang pengadilan. Misalnya pelaku atau saksi tidak dapat berbahasa Indonesia, sehingga ketua majelis hakim harus menunjuk seorang juru bahasa sehingga pemeriksaan juga memakan waktu yang lama. Kata Kunci : PENGANIAYAAN, Anak, Rumah tangga, KUHP.