Abstrak


ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN DAN DASAR HUKUM HASIL MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH MENGENAI KEHARAMAN BUNGA BANK


Oleh :
Imroatul Qoriah - E1106137 - Fak. Hukum

ABSTRAK Imroatul Qoriah, E. 1106137. 2010. ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN DAN DASAR HUKUM HASIL MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH MENGENAI KEHARAMAN BUNGA BANK. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas yang menjadi pertimbangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haram terhadap bunga bank dan untuk mengetahui secara jelas dasar hukum yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haram terhadap bunga bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (normatif) yang bersifat preskriptif, yang melihat hukum sebagai suatu norma sosial tetapi bukan gejala sosial. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif dengan logika deduktif. Hasil penelitian kemudian dianalisis sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank menggunakan pertimbangan yang secara tegas dinyatakan bahwa bunga bank adalah riba karena alasan: (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, Allah berfirman, “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sedangkan yang bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Kemudian dasar hukum yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haram terhadap bunga bank adalah berdasarkan al-Qur’an dan Hadist atau as-sunnah Rasul, yang menyatakan bahwa bunga bank (interest) sama dengan riba jadi hukumnya adalah haram. Kata kunci: Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Bunga Bank, Riba, Pertimbangan dan Dasar Hukum. ABSTRACT Imroatul Qoriah, E. 1106137. 2010. ANALYSIS TOWARD CONSIDERATION AND THE BASIC OF LAW AS THE RESULT OF ASSEMBLY OF TARJIH AND TAJDID MUHAMMADIYAH ABOUT PROSCRIPTION OF BANK INTEREST. Law Faculty of Sebelas Maret University of Surakarta. This research aims to know clearly about what becomes consideration of Assembly of Tarjih and Tajdid Muhammadiyah in deciding instruction of proscription of toward bank interest and to know clearly about basic of law used by Assembly of Tarjih ang Tajdid Muhammadiyah in deciding that instruction. This research is doctrinal law research (normative) which is prescriptive, which views the law as a social norm but not social symptom. The data which is used is secondary data. Data collection is done by investigation of primary law, secondary, and tertiary substances. Data analysis technique uses qualitative analysis technique with deductive logic. The result of research will then be analyzed, so it makes conclusion that the Assembly of Tarjih and Tajdid Muhammadiyah, in issuing proscription instruction toward bank interest, uses consideration which is strictly clarified that bank interest is usury because of reasons: (1) it is addition of principal loaned financial capital, Allah said, “And if you atone (from taking usury), so for you your principal wealth will be, (2) that addition is binding and vowed, whereas the voluntary one and not vowed is not included as usury. Then, the basic of law used by The Assembly of Tarjih and Tajdid Muhammadiyah in deciding that proscription instruction of bank interest is based on Al-Qur’an and Hadist or As-Sunnah Rasul, which explain that bank interest is same with usury so it is proscriptive. Keywords: The Assembly of Tarjih and Tajdid Muhammadiyah, Bank Interest, Usury, Consideration and The Basic of Law.