Abstrak


Studi Komparasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Tersangka Terdakwa Menurut Internal Security Act (Isa) Malaysia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia


Oleh :
Anung Priambodo - E1106092 - Fak. Hukum

ABSTRAK Anung Priambodo, E1106092. 2010. STUDI KOMPARASI PERLINDUNGAN HUKUM HAK TERSANGKA TERDAKWA DALAM INTERNAL SECURITY ACT MALAYSIA DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Persamaan dan perbedaan perlindungan hukum hak-hak tersangka terdakwa memenurut Kitab Undang Undang Acara pidana Indonesia dan Internal Scurity Art Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto komparasi perlindungan hak-hak tersangka terdakwa menurut Indonesia dan Malaysia. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif dalam hal yang sama. Analisis data dilaksanakan dengan logika deduksi untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum berupa perlindungan hak-hak tersangka terdakwa di Indonesia dan Malaysia menjadi yang lebih khusus mengenai perlindungan hak-hak tersangka terdakwa di Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia menurut Kitab Undang-Undang Acara pidana lebih mengedepankan penghormatan atas hak-hak asasi manusia dengan metode pendekatan yang lunak dan pendekatan budaya melalui peraturan yang berupa payung hukum dan ketentuan yang koordinatif atau umbrella act dan coordinatif act yang dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana dimulai dari penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana atau eksekusi, sedangkan di Malaysia menurut Internal Security Act Malaysia Tahun 1960 dilakukan melalui mekanisme preventive detention yang memungkinkan penangkapan dan penahanan dini tanpa diadili Kata Kunci : perbadingan hukum, HAM, Tersangka/terdakwa