Abstrak


Penerapan Sistem Outsourching dan Hak - Hak Sosial Ekonomi Tenaga Kerja Outsourching di Kota Surakarta(Studi kasus di PT. PLN (persero) APJ Kota Surakarta)


Oleh :
Agus Pancawibowo - D0106026 -

ABSTRAK AGUS PANCAWIBOWO. D0106026. PENERAPAN SISTEM OUTSOURCING DAN HAK-HAK SOSIAL-EKONOMI TENAGA KERJA OUTSOURCING DI KOTA SURAKARTA (Studi kasus di PT. PLN (persero) APJ Surakarta). Skripsi. Program Studi Administrasi Negara. Jurusan Ilmu Administrasi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2010. 119 Hal. Penulisan penelitian yang berjudul Penerapan sistem outsourcing dan hak-hak tenaga kerja outsourcing di kota Surakarta (studi kasus di PT. PLN (persero) APJ Surakarta) yang bertujuan untuk mengetahui proses implementasi outsourcing, penyimpangan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan mengetahui hak-hak sosial-ekonomi tenaga kerja outsourcing dari peraturan ketenagakerjaan dan keputusan direksi PLN pada tenaga kerja di PT. PLN (persero) APJ Surakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan narasumber, fakta-fakta yang ditemukan di lokasi penelitian, dan arsip/ dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik penarikan sampel menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Purposive sampling digunakan ketika peneliti menetapkan narasumber yaitu tenaga kerja outsourcing PT PLN (Persero) APJ Surakarta. Snowball sampling digunakan untuk menentukan siapa narasumber selanjutnya yang mengetahui permasalahan penelitian setelah tenaga kerja outsourcing PT PLN (Persero) APJ Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Validitas data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode trianggulasi data. Analisis data pada penelitian ini dengan menggunakan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa implementasi outsourcing di PT. PLN yaitu : (1) Berpedoman pada peraturan direksi No. 305K/DIR/2010 tentang pengadaan barang /jasa dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Rekrutmen tenaga kerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja dan PT. PLN (persero) APJ Surakarta, baik lewat tender, penunjukkan langsung, dan koperlis (koperasi karyawan PT. PLN. (2) Terjadi banyak penyimpangan baik dilakukan oleh PT. PLN (persero) APJ Surakarta maupun vendor. Tenaga kerja disamakan seperi barang/produk. Masih rancu pemahaman pihak PT. PLN mengenai konsep kerja kontrak dengan outsourcing. (3) adanya pemotongan gaji oleh vendor kepada tenaga kerja outsourcing (4) Tidak semua perusahaan outsourcing memberikan upah lembur sesuai ketentuan. (5) Tidak semua perusahaan outsourcing mengikutsertakan karyawanya pada program jamsostek.Untuk tunjangan hari raya semua perusahaan outsourcing mengikuti ketentuan yang ada, yakni satu kali gaji bila sudah satu tahun bekerja. Bila belum satu tahun, minimal tiga bulan dengan jumlah pemberian proporsional. Untuk cuti (hamil, haid, sakit, dan tahunan) perusahaan outsourcing mengikuti ketentuan yang ada, tetapi tenaga kerja umumnya tidak mengambil cuti haid dan tidak memperoleh cuti tahunan karena kontraknya selalu diperpanjang setiap satu tahun sekali. Untuk hak mogok dan ikut serikat pekerja umumnya tenaga kerja outsourcing di PT. PLN tidak mengikti karena takut terhadap masa depannya. Pesangon juga tidak didapatkan para pekerja outsourcing. Dan tidak mempunyai peluang karir untuk promosi jabatan maupun menjadi karyawan tetap. ABSTRACT AGUS PANCAWIBOWO. D0106026. THE IMPLEMENTATION OF OUTSOURCING SYSTEM AND SOSIAL ECONOMIC RIGHTS OF OUTSOURCING LABOUR IN SURAKARTA CITY ( A Study Case at PT.PLN (Persero) APJ Surakarta). Thesis. State Administrative Departement. Departement of Administrative Science. Sosial and Political Science Faculty. Sebelas Maret University. Surakarta. 2010. Page 116. Writing the research, entitled the implementation of outsourcing system and social economic rights outsourcing labour in the city of Surakarta (A Study Case at PT.PLN (Persero) APJ Surakarta) which aims to determine the implementation of outsourcing process, the diversion in the use of labour outsourcing and to know the social economic rights of outsourcing labour from the rule of labour and PT. PLN decisionin PT. PLN Persero APJ Surakarta. The research methodology used in this research is study case qualitative descriptive research method. Sources of data in this study obtained by interviews with resources person the facts found in the research location and archives/ documents related to research. The sampling technique uses a purposive sampling and snowball sampling. Purposive sampling is used when researcber establish resources person, that is, outsourcing labour at PT. PLN Persero APJ Surakarta. Snowball sampling Is used to determine who the next resource person who knows the problematica of the research after outsourcing labour PT PLN ( Persero) APJ Surakarta. Techniques Collecting data used in this study is interview, observation and documents review. The validity of the data used in this research is triangulation data method. Analysis of the data in this study uses an interactive model. Based on the research, concluded that the implementation of outsourcing in the PT.PLN : (1) Based on the regulation of the directors No. 305K/DIR/2010 about procurement and Law 13 of 2003 concerning employement. Recruitment of labour force outsourcing conducted by the labour company and PT. PLN (Persero) APJ Surakarta, either through tender, direct performance and koperlis(cooperative of empoloyess PT.PLN. (2) Employee recruitment done by outsourcing company or representatives of PLN. (3) A pay cut by the vendor of outsourcing labour force of outsourcing. (4) Not all of outsourcing companies give fee overtime as certainty. (5) Not all outsourcing companies include its employee to Jamsostek program. All of outsourcing companies follow the rule to support aid the holiday, that is, once pay if it has been work for a year. If not, at least 3 months with proporsional fee. To leave (pregnancy, menstruation, illness, annual) outsourcing companies follow the rule, but commonly, the employee don’t leave for menstruation and don’t get annul leave because their contract always take a long in every once a year. Generally, the employee in outsourcing companies in PT.PLN don’t follow the strike right and labour united because they are afraid with their’s future. The separation pay also not given to the employee’s outsourcing. And they don’t have carrier opportunity to position promotion or become permanent employee.