Abstrak


Analisis Putusan Perkara Koneksitas Tentang Pencurian Yang Dilakukan Anggota Polri Bersama Dengan Warga Sipil (Studi Terhadap Putusan Nomor: 2730/Pid.B/2001)


Oleh :
David Setyawan - E1106107 - Fak. Hukum

Koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup oleh kewenangan dua peradilan yakni Peradilan Militer dan Peradilan Umum, khususnya tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang secara paralel diatur dalam hukum pidana militer dan umum. Dalam hal melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam suatu tindak pidana umum yang melibatkan pelaku Polri dan warga sipil. Tujuan dari penelitian dalam penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutuskan perkara koneksitas tentang pencurian yang dilakukan oleh anggota Polri dan warga sipil (Putusan Nomor : 2730/Pid. B/2001). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum doktrinal adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menyediakan suatu penampilan yang sistematis. Data penelitian ini meliputi bahan hukum yang terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan dokumentasi dan studi pustaka. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertimbangan yang menjadi tolok ukur sehingga kasus ini diproses dalam peradilan umum adalah : a) Perbandingan jumlah pelaku sipil dan Polri berdasarkan identitas pelaku sebagaimana terurai dalam berkas perkara koneksitas perbandingan pelaku sipil dan Polri sama masing-masing satu orang, b) Tempat kejadian perkara (TKP), c) Korban atau Saksi Korban, berdasarkan fakta-fakta yang terurai dalam berkas perkara yang menjadi saksi korban dalam perkara ini adalah warga sipil, d) Obyek Perbuatan atau Barang Bukti, berdasarkan fakta-fakta yang terurai dalam berkas perkara obyek perbuatan atau barang bukti. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara koneksitas (anggota Polri dan warga sipil), berdasarkan fakta-fakta yang ada maka unsur-unsur pidana yaitu melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP dengan unsur-unsur antara lain a) barang siapa, b) mengambil suatu barang, c) yang sama sekali kepunyaan orang lain, d) dengan maksud akan memiliki, e) Dengan melawan hukum, f) dengan maksud akan memudahkan pencurian, g) Perbuatan dilakukan oleh dua orang bersama-sama, dan menjadikan orang mendapatkan luka berat. Berdasarkan dari unsur-unsur tersebut para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana maka kedua terdakwa harus menerima amar putusan keduanya bersalah dan harus menerima hukuman