Abstrak


Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Nomor : 29/Pid / B / 2007 / Pn Kray)


Oleh :
Bonus Tri Kurniadi - E1103037 - Fak. Hukum

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan aborsi di Pengadilan Negeri Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan analisis deskriptif, dengan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Karanganyar. Pengumpulan bahan serta data dilakukan dengan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Analisis datanya dengan menggunakan metode kualitataif. Berdasarkan hasil analisa dari penelitian maka dapat disimpulkan bahwa proses penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan aborsi dimulai dari awal persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar sampai akhir dengan adanya putusan hakim dari pengadilan yang tetap terhadap terdakwa. Hakim dalam memutuskan suatu kasus mempunyai alasan-alasan dan pertimbangan tertentu. Karena dasar dari pertimbangan hakim dapat memberikan suatu keadilan kepada terdakwa, keluarga korban dan juga aparat penegak hukum lain, karena dalam pengambilan keputusan hukum juga didasarkan pada tuntutan jaksa, alat bukti serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya peran aktif orang tua untuk memantau perkembangan anak-anaknya yang sudah menginjak remaja, karena terkadang tanpa pengawasan dari orang tua, dapat saja si anak terjerumus dalam pergaulan bebas dan kemudian terjadi kehamilan di luar nikah. Untuk itu penanaman nilai-nilai agama dan adat ketimuran dalam keluarga harus ditingkatkan, karena ada kecenderungan saat ini nilai-nilai agama dan adat mulai terkikis oleh dampak globalisasi terutama melalui teknologi infomrasi. Dampak lanjutan bagi wanita yang hamil tanpa dikehendaki adalah mereka belum siap menerima keadaan ini, sehingga dapat saja mereka melakukan aborsi secara ilegal yang dapat membahayakan nyawanya serta kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan ceramah mengenai dampak dari tindakan aborsi baik dilihat dari sisi agama, moral, maupun dari sisi hukum sehingga di masa yang akan datang dapat dicegah sedini mungkin terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana aborsi. Hendaknya sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap orang yang turut serta membantu dalam tindak pidana aborsi dapat lebih diperberat lagi sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku dengan tidak melupakan dasar pertimbangan yang tepat sehingga putusan yang ditetapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan.