Abstrak


Tinjauan Yuridis Mengenai Asas-asas Perjanjian Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007


Oleh :
Anna Maria Ayu S - E0005095 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji asas-asas hukum perjanjian dalam akta pendirian PT termuat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 khususnya Pasal 2, 3, 4 dan 8 serta pihak-pihak yang ada dalam Undang–Undang No 40 Tahun 2007 yang termuat dalam akta pendirian PT khususnya Pasal 92-121.Berdasarkan pendirian suatu perseroan terbatas, walaupun di dasari oleh suatu persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuatnya sebagaimana disyaratkan di dalam suatu perjanjian, ia terikat dengan suatu batasan hukum lainnya yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana perseroan terbatas tersebut memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk menjadikannya sebagai suatu Badan Hukum.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis hukum normatif yang mengacu pada teori Peter Mahmud Marzuki yang mengatakan bahwa dalam penelitian hukum normatif digunakan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundangan. Dalam penelitian ini seorang peneliti selalu mendasarkan pemikirannya pada aturan perundangan sebagai bahan hukum utama penelitian. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif, sumber data yang digunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi kepustakaan dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan analisa data kualitatifHasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut : 1) Asas-asas hukum perjanjian pendirian PT yang termuat dalam akta pendirian PT sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dimana dalam akta pendirian PT termuat kata “sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirian suartu perseroan” merupakan unsur pemenuhan asas perjanjian kebebasan berkontrak, asas konsensualisme tercermin dari para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat untuk bersama-sama mendirikan PT, mempunyai kecakapan untuk membuat suatu perikatan, adanya suatu hal tertentu, dan adanya suatu sebab yang halal. Asas itikad baik tercermin dari kejujuran para pihak pada waktu melakukan perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian PT. Asas itikad baik tercermin dari pelaksanaan suatu perjanjian itu harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa-apa yang dirasa sesuai dengan yang patut dalam masyarakat. Asas personalia tercermin dari para pihak yang melakukan perjanjian bertindak atas nama diri sendiri bukan untuk orang lain. Asas kepastian hukum tercermin dari adanya para pihak yang membuat perjanjian menghadap Notaris yang dihadiri saksi untuk memperoleh ketetapan hukum. 2) Pihak-pihak yang ada dalam Undang–Undang No 40 Tahun 2007 yang termuat dalam akta pendirian PT khususnya Pasal 92-121 adalah direksi dan dewan komisaris. Direksi bertugas Direksi PT adalah manager. Direksi diberi wewenang oleh PT melalui organ PT yang disebut RUPS untuk mengurus dan memelihara PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT dengan mengacu pada anggaran dasar PT. Dalam mengurus dan memelihara PT. Sedangkan komisaris dalam Pasal 118 ayat (1) UUPT menentukan bahwa: Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Ayat (2)nya mengatakan: Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.