Abstrak


Penerapan Prinsip Know Your Customer Sebagai Upaya Pencegahan Money Laundering Pada PT. BPR Nguter Surakarta


Oleh :
Abdul Azis - F3607013 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Pada tanggal 23 Oktober 2003 Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan khususnya BPR tidak digunakan sebagai sarana kejahatan pencucian uang. Dalam peraturan Bank Indonesia tersebut, BPR diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang terdiri dari kebijakan dan prosedur penerimaan dan identifikasi nasabah, pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah serta kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Tujuan penerapan KYC adalah untuk penerapan prinsip kehati-hatian bank yaitu untuk menjaga reputasi dan integritas bank dalam sistem perbankan dengan mengurangi kemungkinan untuk dijadikan sarana/sasaran tindak pidana pencucian uang. Selain itu merupakan bagian dari manajemen risiko bank yaitu untuk mengidentifikasi, membatasi, dan mengendalikan eksposur risiko bank, terkait dengan masalah pencucian uang (risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum dan risiko konsentrasi). Langkah-langkah yang di gunakan oleh PT. BPR NGUTER SURAKARTA untuk mencegah terjadinya money laundering di PT. BPR NGUTER SURAKARTA adalah menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur mengidentifikasi nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, menetapkan kebijakan manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Langkah-langkah tersebut berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Saran yang dapat penulis berikan kepada PT. BPR Nguter Surakarta adalah agar langkah-langkah penerapan prinsip Know Your Customer dapat terlaksana dengan baik, maka perlu di adakan pelatihan bagi para karyawan, supaya para karyawan mampu memahami dan melaksanakan penerapan prinsip Know Your Customer dengan baik dan untuk menghindari terjadinya money laundering di PT. BPR NGUTER SURAKARTA, hendaknya langkah-langkah tersebut di jalankan dengan baik sesuai dengan fungsinya masing-masing.