Abstrak


Analisis Pengelolaan Keuangan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat(Jamkesmas) dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara


Oleh :
Bagus Ndaru Herlambang - E0005113 - Fak. Hukum

Bagus Ndaru Herlambang. E0005113. 2010. ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pertama Bagaimana dasar kewenangan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dilihat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Kedua Bagaimana dasar kewenangan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dilihat dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian ini adalah preskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder, yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan yang dapat berupa peraturan perundang-undangan, dokumen, buku-buku, laporan, arsip, makalah, dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknis analisis data dengan metode silogisme dan interpretasi. Metode silogisme yang digunakan adalah silogisme deduksi. Interpretasi sistematis dan gramatikal atau bahasa. Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan atas permasalahan hukum yaitu yang pertama kewenangan pengelolaan program Jamkesmas telah sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan Negara yang dalam hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan keuangan Negara, hal tersebut terlihat antara lain bahwa pemerintah merencanakan program jamkesmas sesuai dengan arah kebijakan pemerintah yang ingin dicapai, seperti di dalam RPJM dan RKP, sedangkan penggunaan dana di dalam pelaksanaan Jamkesmas sesuai dengan sistem anggaran Negara, karena penggunaan dana Jamkesmas berasal dari DIPA Dirjen Pelayanan Medik pada bantuan kompensasi sosial. Kedua, kewenangan pengelolaan program Jamkesmas telah sesuai dengan sistem pertanggungjawaban keuangan Negara, diantaranya terdapat sistem pengawasan dan pelaporan program Jamkesmas yang sistematis. Hal tersebut terlihat dari tim yang bersinergi di dalam program jamkesmas, antara lain Kementerian Kesehatan sebagai pengelola sekaligus sebagai pembayar jamkesmas, kemudian verifikator yang bersifat independen di dalam verifikasi klaim jamkesmas dari puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, adanya pelaporan dari Rumah sakit maupun Puskesmas terhadap hasil pelayanan jamkesmas dan pertanggungjawaban keuangan yang telah diverifikasi oleh Verifikator independen kepada kementerian Kesehatan sebagai pengelola program jamkesmas. Kata Kunci : Jamkesmas, Keuangan Negara, Kesehatan