Abstrak


Studi Komparasi Hukum Wewenang Dan Fungsi Pra Peradilan Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia Dengan Sistem Habeas corpus Di Amerika Serikat


Oleh :
Wahyu Januar - E0006247 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan wewenang dan fungsi pra peradilan menurut hukum acara pidana Indonesia dengan sistem Habeas Corpus di Amerika Serikat serta untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan wewenang dan fungsi pra peradilan menurut hukum acara pidana Indonesia dengan sistem Habeas Corpus di Amerika Serikat.Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif, untuk menemukan ada tidaknya persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan pra peradilan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia diperbandingkan dengan sistem Habeas Corpus di Amerika Serikat. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah identifikasi isi atau studi kepustakaan. Teknik analisis data yang dilaksanakan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa pra peradilan dan Habeas Corpus memiliki kesamaan dalam hal pihak yang memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan rehabilitasi. Perbedaanya dalam pra peradilan hakim yang mengadili perkara memeriksa sebelum sidang di pengadilan dan kewenanganya terbatas pada menguji keabsahan suatu penangkapan dan penahanan, sedangkan pada Habeas Corpus hakim yang memeriksa adalah hakim di pengadilan biasa dan kewenanganya lebih luas dalam arti, permohonan dikeluarkanya surat perintah Habeas Corpus diajukan kepada instansi manapun yang melakukan penangkapan dan penahanan. Kelebihan pra peradilan, sidang tersebut diadakan atas permintaan tersangka atau terdakwa ataupun keluarganya dalam forum yang terbuka dan juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparacy) dan akuntabilitas publik (public accountability), pada Habeas Corpus adanya penjaminan berupa hak dan upaya hukum untuk melawan perampasan dan pembatasan kemerdekaan yang dilakukan sewenang-wenang oleh penyidik. Kelemahanya, sidang pra peradilan tidak sesuai dengan amanat Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, sedangkan pada Habeas Corpus peranan hakim tidak hanya terbatas pada pengawasan terhadap penangkapan dan penahanan yang sudah terjadi, melainkan pada waktu sebelumnya, yaitu sebelum diadakan penahanan sehingga tugasnya terlalu banyak dan berat. Kata kunci : PERBANDINGAN HUKUM, Pra peradilan, Habeas Corpus