Abstrak


Kajian Viktimologi Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Penipuan Dan Penggelapan Dengan Modus Operandi Arisan (Kajian Terhadap Kasus Di Masaran Sragen)


Oleh :
Elizabeth Yanuari Widiarto - E0006115 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi korban dalam arisan system gugur di daerah Masaran, ditinjau pula apakah perlindunaga korban dapat berjalan efektif serta kendala- kepolisian dalam menangani tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau sosiologis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti meneliti langsung ke lapangan. Dengan meneliti langsung kita akan mendapatkan data yang nyata dan faktual. Tentang apa yang terjadi di lapangan. Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian terhadap identifikasi hukum mengenai kajian viktimologi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan uang arisan. Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data yang di gunakan berdasarkan jenis penelitian yang merupakan penelitian empiris maka untuk memperoleh data yang mendukung, kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara atau studi lapangan dan dari data yang didapat kemudian dianalisis sebagai data penunjang dalam penulisan hukum ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa bentuk perlindungan hukum bagi korban arisan ini belum semua hak-haknya dijamin atau terjamin oleh undang-undang. Walaupun sudah ada KUHP tetapi itu semua tetap saja belum cukup atau belum ideal. Karena kenyatannya KUHP hanya berorientasi pada pelaku tidak pidana bukan korban, sedangkan korban memerlukan payung hukum dan perlindungan hukum. Polisi sebagai penegak hukum jajaran yang bertugas untuk mengayomi serta melindungi masyarakatnya di harapkan dapat bekerja maksimal dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara-perkara pidana supaya hak-hak para korban bisa terlindungi dan terjamin tanpa adanya diskriminasi ataupun pembedaan.