Abstrak


Analisis Tentang Penghentian Penyidikan terhadap Pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang Dilakukan oleh Anak di Polresta Surakarta


Oleh :
Siswanto - E1104198 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan mengetahui pelaksanaan penyidikan dan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polresta Surakarta dalam perkara No Pol. A/LP/1933/XII/ 2009/SPK.III serta faktor-faktor penyebabnya.Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Polresta Surakarta. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, internet dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.Hasil pengujian terhadap dua permasalahan diketahui bahwa, Pertama, pelaksanaan penyidikan, terlebih dulu dilakukan penyelidikan guna menentukan kebenaran terhadap tindak pidana yang terjadi. Penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1997 dan KUHAP. Dalam kasus yang diangkat dalam penelitian ini telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu menyimpan, memiliki dan membawa senjata tajam jenis Pisau pemotong daging. Dengan demikian polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan tindakan penyidikan. Kedua, faktor yang menyebabkan penghentian penyidikan yaitu Faktor yang menyebabkan penghentian penyidikan yaitu meskipun tersangka kedapatan bukti yang sah, akan tetapi barang bukti yang berupa senjata tajam jenis pisau pemotong daging tersebut belum pernah dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Menurut penulis, sebenarnya perbuatan membawa senjata tajam jenis pisau pemotong daging tersebut merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi dalam hal ini polisi menggunakan diskresi yaitu menyangkut kebijaksanaan untuk pengambilan suatu keputusan pada situasi dan kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seseorang.