Abstrak


Peran Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Surakarta dalam Ikut Serta Menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Bank


Oleh :
Murti Prasetyo - E0006023 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Bank Tabungan Negara dalam ikut serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang melalui bank serta kendala-kendala yang dihadapi Bank Tabungan Negara dalam ikut serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang melalui bank.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana penelitian ini menyangkut realitas, Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Surakarta dan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan tiga teknik yaitu wawancara, kuisioner dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa peran Bank Tabungan Negara kantor Cabang Surakarta dalam ikut serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yaitu PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/31/DPNP/2009 tentang Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum. Dalam hal ini, pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris dalam hal penerapan program APU dan PPT pada BTN telah dilaksanakan oleh Kepala Cabang BTN Surakarta. Permintaan informasi dan dokumen tentang data-data calon Nasabah yang akan melakukan hubungan usaha dengan bank telah sesuai dengan PBI. Pada BTN cabang Surakarta, pemeriksaan terhadap efektifitas pelaksanaan program APU dan PPT dilaksanakan oleh satuan kerja audit intern, dalam BTN disebut BRCO. Untuk mencegah tindakan pencucian uang, yang uangnya dicurigai berasal dari tindak kejahatan, BTN telah menjalankan identifikasi, analisa dan pemantauan transaksi yang dilakukan Nasabah yang ingin mengambil atau menyetorkan uang. Dalam usaha meningkatkan mutu sumber daya manusia, telah diselenggarakan pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan