Abstrak


Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Oleh :
Stepanus Danang Prasetyo - E0006232 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga serta untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum terkait isu hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa pendekatan yang digunakan untuk menelaah isu hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun, untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya digunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan pengkajian dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen atau bahan pustaka baik dari media cetak maupun elektonik (internet). Selanjutnya bahan hukum tersebut dianalisis dengan teknik analisis deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasaan sosial. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebenarnya telah mengatur mengenai perlindungan anak dari kekerasan, yaitu kekerasan yang dapat terjadi dalam rumah tangga, seperti yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 71. Upaya perlindungan terus menerus diupayakan baik oleh pemerintah bekerja sama dengan lembaga sosial dan masyarakat. Pelaksanaan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tidaklah semudah yang dibayangkan, hal ini terjadi karena adanya kendala-kendala baik dari anak/korban, keluarga dan juga dari masyarakat, terutama pandangan masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah keluarga yang biasa terjadi.