Abstrak


Manajemen Strategis Pengadaan Barang dan Jasa di Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta


Oleh :
Nur Hidayat Hadi Prasetyo - D0104099 - Fak. ISIP

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kantor Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta Tahun Anggaran 2009. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surakarta (apakah sudah sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 atau belum). Sesuai dengan teori manajemen strategis mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Penelitaian ini menggunakan teori dari implementasi manajemen strategi dengan mengambil sampel tiga pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada tahun anggaran 2009 dengan metode yang berbeda-beda. Hal tersebut untuk mengetahui kesesuaian prosedur pengadaan barang/jasa dengan prosedur yang tercantum dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Agar indikator keberhasilannya tercapai. Jenis penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, untuk validitas data dilakukan dengan trianggulasi data. Data primer dilakukan dengan menggunakan observasi dan wawancara secara mendalam terhadap beberapa informan seperti pegawai di kantor Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta dan karyawan dari instansi lain yang membantu pelaksanaan pengadan barang dan jasa di kantor Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta. Sedangkan data sekunder dikumpulkan dengan melihat dan memeriksa arsip dan dokumen yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi. Analisis data dengan menggunakan model analisis interaktif. Dari hasil penelitian ini, implementasi pengadaan barang di Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi sudah dilaksanakan sesuai prosedur Keppres. Sedangkan hambatan-hambatan yang terjadi juga dapat diminimalisir dengan bantuan dari instansi lain serta kinerja pegawainya. Maka dapat diketahui bahwa pada dasarnya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta Tahun 2009 telah sesuai peraturan yang tercantum dalam Keppres No.80 Tahun 2003, karena berdasarkan data-data yang diperoleh, prosedur-prosedur yang ditempuh serta kepanitiaan yang dibentuk oleh Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di Keppres Nomor 80 Tahun 2003, tentang prosedur masing-masing metode yang digunakan. Dari beberapa hambatan dan kelemahan yang terjadi selama pelaksanaan pengadaan barang/jasa mungkin dapat diminalisir dengan beberapa saran dari penulis. Permasalahannya adalah kurangnya pegawai yang bersertifikasi, oleh karena itu perlu adanya diklat-diklat dan lokakarya untuk menunjang kemampuan agar mendapat sertifikat. Dengan demikian tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel sudah tercapai.