Abstrak


Tinjauan Yuridis tentang Keabsahan dan Nilai Pembuktian Keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian yang Dibacakan di Persidangan( Studi Kasus Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Hilangya Nyawa Orang Lain di Pengadilan Negeri Mandailin


Oleh :
Suwahyo Arif Widyanto - E1104204 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keabsahan dan nilai pembuktian keterangan saksi dalam BAP kepolisian yang keterangannya dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor Perkara 16/PID.B/2009/PN Mdl. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti yang digolongkan sesuai dengan katalogisasi. Tehnik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah analisis bahan hukum secara metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa proses pembuktian pada prinsipnya menganut adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, akan tetapi hal tersebut bukanlah hal yang mutlak. Saksi yang tidak dapat hadir dalam proses persidangan, keterangannya boleh atau dapat disampaikan di sidang pengadilan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Dengan demikian, saksi-saksi yang tidak hadir dalam kasus ini harus dicari terlebih dahulu apakah saksi saksi tersebut tidak hadir dengan alasan yang memenuhi rumusan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP atau tidak. Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya di proses penyidikan diberikan dibawah sumpah. Keterangan ketiga saksi itu tidak di bawah sumpah karena dalam putusan tidak disebutkan, maka keterangan daripada ketiga saksi tersebut hanyalah keterangan biasa. Keabsahan keterangan saksi harus memenuhi syarat materiil dan formil. Dalam kasus ini kedua saksi memenuhi syarat materiil karena ia melihat,mendengar dan mengalami sendiri, sedangkan salah satu saksi tidak memenuhi syarat materiil karena keterangan yang dia berikan hanya merupakan kesaksian de auditu. Dalam kasus ini ini ketiga saksi tidak memenuhi syarat formil karena kesaksiannya dalam BAP tidak dibawah sumpah.