Abstrak


Analisis Penggunaan Hak Euthanasia (Hak Untuk Mengakhiri Hidup) Oleh Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Penerapan Hukumnya di Indonesia Dengan Negara Lain (Belanda, Belgia, Amerika)


Oleh :
Mahendra Surya Perdana - E0006167 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemberian hak euthanasia (hak untuk mengakhiri hidup) terhadap pasien menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terutama mengkaji tentang hak hidup yang terdapat dalam Pasal 9 dihubungkan dengan hak-hak lainnya yaitu hak untuk menentukan hidupnya sendiri (the right of self determination), Hak atas kesehatan (the right of health care) serta hak atas informasi (the right of information) dan perbandingan penerapan euthanasia di Indonesia dengan negara lainnya terutama Belanda, Belgia dan Amerika Penelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif, menemukan hukum mengenai penerapan pemberian hak euthanasia, tujuan pemberian hak tersebut serta perbandingannya penerapan euthanasia di Indonesia dengan negara lainnya terutama Belanda, Belgia, dan Amerika. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis data deduktif yaitu berpangkal pada prinsip-prinsip dasar pemberian hak euthanasia terhadap pasien, kemudian peneliti menghadirkan objek yang akan diteliti. Logika deduktif menggunakan ketentuan berdasarkan pengetahuan umum seperti teori-teori, dalil-dalil, atau prinsip-prinsip dalam bentuk proposisi-proposisi untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama, terdapat Norma hukum tentang euthanasia tidak diatur dengan jelas dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 hanya mengatur mengenai hak hidup yang diatur didalam Pasal 9 ayat (1). Hak untuk hidup oleh sebagian besar masyarakat dapat ditafsirkan sebagai hak untuk menentukan hidupnya sendiri, sehingga menentukan hidupnya sendiri dapat juga diartikan hak kebebasan terhadap dirinya sendiri termasuk juga hak untuk mengakhiri hidup sendiri. Akan tetapi hak menentukan hidupnya sendiri tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu hak atas informasi dan atas kesehatan Kedua, Peraturan perundang undangan Indonesia belum ada satupun yang mengatur tentang euthanasia. Pasal 344 KUHP yang rumusannya mendekati euthanasia belum dapat bekerja secara maksimal karena belum pernah menjerat pelaku euthanasia. Peraturan perundang undangan Indonesia sudah jauh tertinggal dengan negara lainnya terutama Belanda, Belgia, dan Amerika. Di Belanda meskipun dalam code penal Pasal 293 disebutkan larangan membunuh dengan permintaannya sendiri secara eksplisit dilarang, namun kemudian Belanda memunculkan peraturan perundang undangan yaitu Wet van 12 april 2001, houdende toetsing van levensbeëindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding en wijziging van het Wetboek van Strafrecht en van de Wet op de lijkbezorging (Wet toetsing levensbeëindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding), atau Review procedures for the termination of life on request and assisted suicide and amendment of the Criminal Code and the Burial and Cremation Act (Termination of Life on Request and Assisted Suicide (Review Procedures) Act) tentang legalitas euthanasia, sehingga secara otomatis rumusan Pasal tersebut didekriminalisasikan. Di Belgia, Parlemen Belgia melegalkan praktek euthanasia melalui The Belgian Act on Euthanasia dimana peraturan perundang undangannya diadopsi dari diadopsi dari konvensi Hak Asasi Manusia Eropa yang merupakan rekomendasi 1418 yang berjudul “Protection of the human rights and dignity of the terminally ill and the dying, dimana dalam Pasal 2 disebutkan mengakui orang yang sakit parah untuk mati bukan merupakan suatu tuntutan hukum dengan demikian praktek euthanasia di Belgia adalah hal yang legal. Di Amerika meskipun secara agresif di semua negara bagian euthanasia adalah tindakan yang melanggar hukum, akan tetapidi negara bagian Oregon praktek euthanasia merupakan hal tidak melanggar hukum yang diatur dalam Oregon Death with Dignity Act. Kata Kunci : euthanasia, pasien, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999