Abstrak


Pelaksanaan Sanksi Denda Bagi CPNS Lolos Seleksi namun Tidak Melaksanakan Daftar Ulang di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Endah Fitri Etasari - E0006116 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui prosedur penerimaan CPNS di Kabupaten Karanganyar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002, dan mengetahui pelaksanaan sanksi denda sebesar RP.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi CPNS yang telah lolos seleksi namun tidak melaksanakan daftar ulang di Kabupaten Karanganyar beserta hambatan-hambatan dan solusinya. Jenis penelitian ini merupakan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah wawancara yaitu dengan mencari data pada pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan CPNS Kabupaten Karanganyar, dan studi kepustakaan yaitu dengan menggunakan data-data yang didapat dari BKD Karanganyar dan buku-buku serta sumber pustaka lainnya yang berkaitan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan penerimaan CPNS di Kabupaten Karanganyar telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002. Namun pelaksanaan sanksi denda seperti yang terdapat pada Pengumuman Nomor:810/7500.29/2009 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar Formasi Tahun 2009 belum dapat diterapkan pada kenyataannya.