Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pemalsuan Dokumen Pabean (Studi Kasus dalam Putusan no. 162/pid.b/2006/pn.b di Pengadilan Negeri Boyolali)


Oleh :
Dimas Agung Wibowo - E1105071 - Fak. Hukum

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pemalsuan dokumen kepabean putusan nomor: 162/Pid.B/2006/PN.Bi di Pengadilan Negeri Boyolali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hakim dalam mempertimbangkan dalam memeriksa dan memutus perkara pemalsuan dokumen kepabean putusan nomor: 162/Pid.B/2006/PN.Bi. Tindak pidana pemalsuan dokumen pabean merupakan tindak pidana yang merugikan negara. Tindakan penyidikan sampai pada putusan penerapan sanksi pidana merupakan rangkaian hasil kegiatan pengawasan pabean. Tindak pidana kepabenan adalah tindak pidana berupa pelanggaran terhadap aturan hukum di bidang kepabeanan. Tindak pidana pemalsuan dokumen pabean ini sangat merugikan pemerintah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Data yang dibutuhkan adalah data-data primer, berupa informasi hasil wawancara yang diperoleh dari informan-informan yang berkaitan langsung dengan pokok permasalahan diantaranya adalah pihak terkait Bea dan Cukai dan Pengadilan Negeri Boyolali. Dalam menganalisis data, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif bersifat deduksi. Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa pemalsuan dokumen kepabean dalam putusan Nomor: 162/Pid.B /2006/PN.Bi dengan pelaku tiga orang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-996 rute Kuala Lumpur-Solo yang membawa 25 (dua puluh lima) koper berisi Telepon Selular dan Memory Card serta Lifebook di Bandara Adi Sumarmo Solo pada tanggal 21 Mei 2006 dengan cara memberikan keterangan tertulis yang palsu/dipalsukan ke dalam Pemberitahuan Pabean berupa Customs Declaration yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean. Pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pemalsuan dokumen pabean dalam putusan nomor: 162/Pid.B/2006/PN.Bi di Pengadilan Negeri Boyolali terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen pabean adalah tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa YUDDY SURYA, terdakwa RIZEN FENNISYADI ONG dan terdakwa YUHENRI, setelah diperiksa terbukti telah melakukan pemalsuan dalam pengisian Customs Declaration tidak sesuai deng isi kopernya, ketiga terdakwa belum pernah melakukan berhadapan dengan hukum sebelumnya, maka pengadilan menetapkan dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 5 bulan dan membayar denda masing-masing Rp. 2.000.000. Kata kunci : pertimbangan hakim, memeriksa dan memutuskan, pemalsuan dokumen pabean