Abstrak


Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan (Analisis Putusan Pn Jakarta Pusat No 1061/Pid B/2009/Pn Jkt Pst)


Oleh :
Galuh Citra Nugraheni - E0006133 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan pengaturan tindak pidana perbankan dan ancaman sanksi dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam Putusan Hakim No. 1061/Pid. B/2009/PN.JKT.PST. Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, karena permasalahan yang dibahas menyangkut telaah suatu kasus yang terkait dengan isu hukum yang ada yaitu implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan pada putusan PN. Jakarta Pusat No. 1061/Pid. B/2009/PN.JKT.PST. Data diperoleh dari bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengn masalah yang diteliti. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian dihasilkan simpulan sebagai berikut : Implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan pada putusan PN. Jakarta Pusat No. 1061/Pid. B/2009/PN.JKT.PST telah diterapkan sesuai dengan ketentuan pemidanaan yang berlaku di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, namun di sini hakim seharusnya lebih proporsional di dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan dengan lebih dalam meninjau bukan hanya kepentingan terdakwa tetapi juga kerugian yang diderita oleh nasabah dan korban-korban yang lainnya. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut umum yang seharusnya lebih berhati-hati atau lebih cermat di dalam menyusun surat dakwaan, ,karena ketidakcermatan di dalam menyusun surat dakwaan dapat menjadikan atau berakibat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, yang akhirnya merugikan pencari keadilan.