Abstrak


Pelimpahan Kewenangan dari Walikota Surakarta Kepada Camat Banjarsari dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik


Oleh :
Indy Mutiara Renjani - E0006148 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelimpahan kewenangan dari walikota Surakarta kepada Camat Banjarsari dalam rangka peningkatan pelayanan publik, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan dari walikota Surakarta kepada Camat Banjarsari dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif yang menggunakan metode penelitian kualitatif dimana penelitian ini menyangkut realitas, Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Kecamatan Banjarsari dan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalah yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan tiga teknik yaitu wawancara, dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil simpulan bahwa Kesatu, pelaksanaan pelimpahan kewenangan dari Walikota Surakarta kepada Camat Banjarsari dalam rangka peningkatan pelayanan publik terdapat dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan Kota Surakarta. Kewenangan Kecamatan Banjarsari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Walikota Surakarta. Kewenangan yang dimiliki Kecamatan Banjarsari hanya sebatas pelayanan perijinan seperti perijinan KTP, Ijin Mendirikan Bangunan, ijin gangguan meliputi obyek usaha. Kedua, Hambatan-hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan pelimpahan kewenangan dari Walikota Surakarta Surakarta kepada Camat Banjarsari dalam rangka peningkatan pelayanan publik antara lain belum terdapat payung hukum pelimpahan kewenangan dari Walikota Surakarta kepada Camat sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan masih belum terlaksana dengan baik; kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia (PNS); banyak Sumber Daya Manusia (PNS) yang usianya sudah mendekati usia pensiun sehingga kualitas pekerjaan menjadi berkurang; kurangnya penyelenggaran pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia (PNS) di Kecamatan Banjarsari; sumber daya listrik sangat kecil sehingga menghambat dalam memberikan pelayanan masyarakat; kurangnya sarana dalam hal ini tempat yang kurang luas dalam menampung masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kecamatan Banjarsari